Anak-anak adalah
generasi penerus bangsa. Maju atau mundurnya suatu Negara bergantung para
generasi muda yang merupakan cerminan suatu bangsa atau Negara ke depannya.
Untuk itu perlu adanya suatu wadah yang segala kegiatannya bertujuan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Pemerintah dan lembaga
negara lainnya juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan
perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan
dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban
kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban
perlakuan salah dan penelantaran seperti yang terdapat pada pasal 59.
Salah satu hak anak yang
harus dilindungi adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya. Namun apakah setiap anak telah mendapatkan haknya
dalam hal pendidikan ? Tidak. Jika dicermati lebih jauh masih banyak anak-anak
yang belum mendapatkan haknya mendapatkan pendidikan secara optimal khususnya
anak-anak di tempat terpencil yang aksesnya susah. Hal tersebut salah satunya
disebabkan oleh pengaruh lingkungan dan fasilitas serta minimnya tenaga
pendidik di tempat-tempat terpencil.
Masalah ini tentunya
harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Sebaiknya pemerintah
memberikan solusi agar pendidikan dapat merata dan mempermudah akses di daerah
tersebut sehingga tidak terjadi timpang tindih dari daerah yang satu dengan
daerah yang lainnya serta tidak terjadi diskriminasi. Selain itu perlu
diperhatikan pula pendidikan bagi anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Mereka
juga perlu mendapat perlakuan manusiawi dan memperoleh hak-haknya. Untuk itu
perlu adanya penyediaan sarana dan prasarana khusus karena meskipun mereka
berstatus sebagai tahanan namun mereka juga berhak mendapatkan pendidikan. Bagi
anak-anak yang berhadapan dengan hukum tersebut sebaiknya diberlakukan tahanan
bebas dan orang tua dari pihak anak wajib melapor perkembangan anak tersebut selama dalam
pengawasan agar pendidikan tetap berjalan. Sehingga anak-anak tetap mendapatkan
pendidikan secara optimal.
