Minggu, 17 November 2013

Pendidikan Anak, Sudah Optimalkah?



Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Maju atau mundurnya suatu Negara bergantung para generasi muda yang merupakan cerminan suatu bangsa atau Negara ke depannya. Untuk itu perlu adanya suatu wadah yang segala kegiatannya bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah dan lembaga negara lainnya juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran seperti yang terdapat pada pasal 59.
Salah satu hak anak yang harus dilindungi adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya. Namun apakah setiap anak telah mendapatkan haknya dalam hal pendidikan ? Tidak. Jika dicermati lebih jauh masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan haknya mendapatkan pendidikan secara optimal khususnya anak-anak di tempat terpencil yang aksesnya susah. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh pengaruh lingkungan dan fasilitas serta minimnya tenaga pendidik di tempat-tempat terpencil.
Masalah ini tentunya harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Sebaiknya pemerintah memberikan solusi agar pendidikan dapat merata dan mempermudah akses di daerah tersebut sehingga tidak terjadi timpang tindih dari daerah yang satu dengan daerah yang lainnya serta tidak terjadi diskriminasi. Selain itu perlu diperhatikan pula pendidikan bagi anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Mereka juga perlu mendapat perlakuan manusiawi dan memperoleh hak-haknya. Untuk itu perlu adanya penyediaan sarana dan prasarana khusus karena meskipun mereka berstatus sebagai tahanan namun mereka juga berhak mendapatkan pendidikan. Bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum tersebut sebaiknya diberlakukan tahanan bebas dan orang tua dari pihak anak wajib melapor  perkembangan anak tersebut selama dalam pengawasan agar pendidikan tetap berjalan. Sehingga anak-anak tetap mendapatkan pendidikan secara optimal.